logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 1 Juli 2002 Sala  
Line

Depag Bayar Rp 1,702 Miliar

  • Kasus Mambaul Ulum Solo Selesai

SEMARANG- Setelah terkatung-katung delapan tahun, kasus tukar guling tanah eks MTs Mambaul Ulum Solo akhirnya selesai. Departemen Agama membayar uang kompensasi Rp 1,702 miliar lebih kepada investor.

Kakanwil Depag Drs HM Chabib Thoha MA didampingi Kasubag Humas H Achmad SH menjelaskan, uang Rp 1,702 miliar tersebut diserahkan pada 21 Juni di Gedung MTsN II Solo kepada pihak ketiga.

Pada kesempatan itu investor (pihak ketiga) diwakili Sucipto Herlambang dari CV Bangun Cipta Karya Sejati. MTsN II Solo menempati lokasi milik PGAN Surakarta yang dulu adalah Madrasah Mambaul Ulum.

Dalam rangka pengembangan MTsN II dan penataan kompleks eks Mambaul Ulum diadakan tukar guling (ruilslag) sebagian tanah hak pakai PGAN tersebut. Tanah Hak Pakai Nomor 2 dengan luas 2.308 m2 itu kemudian dibagi menjadi dua bagian, yakni sebagian 240 m2 dan sebagian lagi 2.068 m2.

Dalam ruilslag tanah hak pakai 240 m2 senilai Rp 240 juta terletak di Jalan Secoyudan Solo oleh investor akan dibangun kios berlantai dua.

Tanah itu ditukar dengan tanah 5.094 m2 dengan pagar senilai Rp 228,105 juta di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo ditambah biaya pemindahan, rehabilitasi, dan pengecatan senilai Rp 74,953 juta.

Tim Keberatan

Dengan demikian, nilai seluruhnya tanah yang disediakan investor Rp 303,058 juta.

Gedung MTsN II Solo telah lama dibangun di atas tanah pengganti itu dengan dana DIP Depag 1992/1993.

Ketika investor akan memanfaatkan tanah hasil ruilslag muncul keberatan masyarakat yang menamakan diri Tim Penyelamat dan Pelestarian Kewibawaan Masjid Agung dan Mambaul Ulum (TPKMA-MU).

Tim yang antara lain dikomandoi oleh Mudrick Setiawan M Sangidu itu keberatan atas rencana pembangunan kios dua lantai pada sebagian tanah eks Mambaul Ulum tersebut.

''Beberapa upaya telah diusahakan untuk mencari penyelesaian masalah yang muncul, namun selama itu pula tidak tercapai kesepakatan.''

Akhirnya, Sekjen Depag RI pada 12 Desember 2001 meninjau keadaan tanah di Secoyudan dan Pajang. Pejabat itu menyimpulkan, masalah itu perlu segera diselesaikan.

Secara teknis, jelas Chabib Thoha, Sekjen mengarahkan agar dalam upaya penyelesaian masalah tersebut ada kesepakatan antara Depag dan investor untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan serta tidak melakukan tuntutan di pengadilan.

Caranya, Depag akan segera membayar kompensasi/ganti rugi tanah di Pajang sesuai dengan harga yang disepakati kedua belah pihak yang didasarkan atas harga NJOP dan harga pasaran.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jateng akhirnya disepakati harga tanah di Pajang tersebut Rp 1,702 miliar lebih. Dana tersebut termasuk biaya balik nama sertifikat atas nama MTsN II Solo/Depag RI.

''Dengan demikian, tanah milik Depag di lingkungan eks Mambaul Ulum/eks PGAN Solo 240 m2 tetap milik Depag RI. Demikian pula tanah di Pajang 5.094 m2 juga resmi menjadi milik Depag Cq MTsN II Solo.''(D10-51j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA