logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 1 Juli 2002 Sala  
Line

97 SDN Tak Terima Siswa Baru

  • Tak Memenuhi SK Bupati

KLATEN- Sembilan puluh tujuh sekolah dasar negeri (SDN) yang tersebar pada 23 kecamatan di Klaten dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menerima siswa baru tahun pelajaran 2002/2003. Sejumlah SDN itu tak bisa memenuhi ketentuan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 806/2002 bertanggal 29 Juni 2002.

''Sembilan puluh tujuh SDN yang tidak bisa menerima siswa baru tahun pelajaran 2002/2003 tersebar di dua puluh tiga kecamatan kecuali Kalikotes, Manisrenggo, dan Polanharjo,'' ungkap Kepala Kantor Informasi dan Kehumasan Kabupaten Klaten Drs Sutrisno melalui siaran persnya.

Dalam SK Bupati disebutkan, pertama, SD yang jumlah murid kelas 1-6 pada tahun pelajaran 2001/2002 kurang dari 80 siswa maka untuk tahun pelajaran 2002/2003 tidak melakukan penerimaan siswa baru untuk kelas 1.

Kedua, bila satu desa hanya mempunyai satu SDN maka SD tersebut tidak bisa menerima siswa baru bila jumlah murid kelas 1-6 kurang dari 75. Namun bila satu desa memiliki dua atau lebih SDN, dan dua di antaranya memiliki jumlah siswa kurang dari 80, salah satu dari keduanya tidak bisa menerima siswa baru kelas 1 tahun pelajaran 2002/2003.

''Bila satu desa mempunyai dua SDN atau lebih dan kekurangan murid, salah satu dari dua SDN yang kekurangan murid itu masih bisa menerima siswa agar pelayanan pendidikan kepada masyarakat tetap berjalan,'' papar Sutrisno.

Dari 97 SDN yang tidak bisa menerima siswa baru itu, antara lain SDN 2 Tonggalan, SDN 1 Gumulan, SDN 2 Bareng, dan SDN 2 Buntalan di Kecamatan Klaten Tengah. Kemudian di Kecamatan Klaten Selatan adalah SDN 3 Tegalyoso, SDN 1 Trunuh, SDN 1 Kajoran, dan SDN 1 Gayamprit, serta SDN Sekarsuli dan SDN 2 Karanganom di Kecamatan Klaten Utara.

Untuk Kecamatan Karangdowo dan Cawas masing-masing ada delapan SDN yang tidak bisa menerima siswa baru. Di Kecamatan Trucuk, Juwiring dan Tulung masing-masing tujuh SDN. Kecamatan Gantiwarno ada enam SDN. Kecamatan Wedi, Karanganom dan Delanggu masing-masing 5 SDN. Di kecamatan lain rata-rata 2-4 SDN.

Sutrisno berpandangan, penentuan bisa tidaknya SDN melakukan penerimaan siswa baru didapat berdasarkan data pada tahun pelajaran 2001/2002. Sebagian sekolah kekurangan siswa lantaran kurang diminati, sedangkan sebagian SDN lain kekurangan siswa lantaran jumlah anak di daerah setempat memang sedikit.

Sejak beberapa waktu lalu banyak sekolah yang kekurangan murid, sehingga beberapa di antaranya sudah mengalami penggabungan. Namun setelah digabung masih terdapat sekolah yang kekurangan murid. Karena itu, pemerintah mengambil kebijakan seperti sekarang.(F5-17j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA