logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 1 Juli 2002 Sala  
Line

DPRD Sukoharjo Ingatkan Rekannya di Karanganyar

  • Soal Retribusi Air Waduk Lalung

SUKOHARJO- Rencana DPRD Karanganyar yang menggagas pengenaan retribusi pemakaian air Waduk Lalung terhadap petani di Sukoharjo mendapat tanggapan serius DPRD Sukoharjo.

''Rencana tersebut harus dipikirkan secara matang untung-ruginya,'' ujar anggota FAN Drs Moh Amin, kemarin.

Dia mengingatkan, persoalan air merupakan hajat hidup orang banyak sehingga tidak bisa diputuskan sepihak. Sebelumnya harus ada sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengguna air. Pemkab Sukoharjo diharapkan mengambil inisiatif sekaligus mengantisipasi munculnya keruwetan pada waktu mendatang.

Hal senada dikemukakan anggota FPDI-P Agus Iriyanto. Dia meminta kedua pihak mengadakan pertemuan. Selain itu dilakukan pula sosialiasi sebelum perda ditetapkan. Hal itu untuk menghilangkan ketegangan dan kecurigaan antarkedua belah pihak.

Agus menilai, pengenaan retribusi bagi petani pengguna air Waduk Lalung sebenarnya tidak perlu dilakukan. Alasannya, air merupakan kebutuhan primer bagi para petani. Bila dikenai retribusi, maka beban petani akan bertambah berat di tengah kemerosotan hasil panen.

Berpikir Logis

Sebagai perbandingan, Amin mencontohkan pemakaian air dari Waduk Gajahmungkur Wonogiri. Padahal, bila Pemkab Wonogiri menerapkan retribusi maka hasilnya sangat besar lantaran jangkauan irigasinya lebih luas. ''Jika untuk program air minum silakan. Namun untuk pertanian mbok tidak usah saja. Kami mengimbau kepada DPRD Karanganyar untuk berpikir logis saja. Bila diterapkan, jelas tidak etis. Terus terang kami agak keberatan.''

Seperti diberitakan, sistem pengelolaan pengairan di Waduk Lalung perlu dilakukan penataan kembali. Waduk di wilayah Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyarkota selama ini ditengarai lebih menguntungkan petani Sukoharjo terutama di wilayah Polokarto dan Mojolaban.

Terkait hal tersebut, anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Drs H Agus Jawari menyatakan perlu adanya perjanjian antardaerah yang menyangkut pemakaian air di waduk tersebut. Perjanjian antardaerah diperlukan karena petani Sukoharjo memanfaatkan sumber daya alam (SDA) Karanganyar.

Terlebih pada era otonomi daerah, dia berpandangan, masalah itu perlu segera dicermati. Hal tersebut berkaitan dengan tuntutan daerah untuk mencari pendapatan dari berbagai sektor yang memungkinkan. Selama ini petani Sukoharjo yang memakai air Waduk Lalung belum dikenai retribusi.(djo-17j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA