
| Senin, 1 Juli 2002 | Sala |
Parkir Khusus Akan Dikenai Pajak
SOLO- Berbagai upaya dan terobosan dilaksanakan Pemkot Surakarta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam era otonomi saat ini, antara lain dengan mengekstensifikasi pajak. Pemkot berencana memungut pajak terhadap pengelolaan parkir di tempat-tempat khusus. Misalnya di halaman dan dalam gedung swalayan, gedung pertemuan, supermarket, serta areal parkir lain di halaman perkantoran atau sekolah. Selama ini Pemkot belum menerapkan pungutan pajak pada pengelola parkir jenis itu. ''Eksekutif mengusulkan pungutan pajak terhadap pengelola areal atau taman parkir khusus dua puluh persen. Namun nilai tersebut belum diputuskan, sebab raperdanya masih dibahas Komisi D DPRD dan jajaran Pemkot terkait,'' ungkap anggota Komisi D Zaenal Arifin, kemarin. Wakil rakyat dari Fraksi PAN itu menjelaskan, parkir khusus adalah penyelenggaraan parkir pada lokasi-lokasi tertentu oleh perorangan, badan, atau pemerintah dengan kutipan biaya. Yang akan dikenai pajak tidak termasuk parkir di tepi jalan umum, karena untuk parkir di tepi jalan sudah diatur tersendiri.
''Tetapi untuk areal parkir khusus yang dikenai biaya, misalnya pada sejumlah hotel tidak dipungut pajak. Sebab, penggunaan areal tersebut termasuk servis mereka.'' Potensi Besar Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Tri Puguh Priyadi SH mengungkapkan, raperda pajak parkir itu pengembangan salah satu ketentuan dalam perda parkir khusus. Rencana pemungutan pajak itu mengingat potensi parkir-parkir di areal khusus relatif besar, sekitar Rp 750 juta per tahun. ''Data kami menunjukkan, tempat-tempat parkir khusus di Solo 60 lokasi. Areal parkir di halaman pertokoan seperti halaman Matahari Dept Store atau Supermarket Hero juga termasuk. Tetapi lokasi tertentu seperti sekolah, mungkin ada keringanan lantaran pertimbangan sosial. Soal pajak kami mengusulkan 20%, tapi masih dikaji dengan Komisi D.'' Dia mengemukakan, target PAD 2002 dari sektor perparkiran sekitar Rp 1,275 miliar. Selain dari retribusi parkir di tepi jalan umum yang nominalnya sekitar Rp 700 juta per tahun, sumber pencapaian target itu antara lain juga dari pemungutan angkuta yang tidak masuk ke Terminal Induk Tirtonadi, tetapi ngetem di sembilan subterminal yang ada. Ketika ditanya soal besaran tarif parkir, dia menerangkan, sesuai dengan ketentuan perda parkir khusus bagi mobil Rp 600 dan motor Rp 300. Tarif parkir di tepi jalan umum, mobil Rp 300 dan motor Rp 150. Akan tetapi kenyataan di lapangan, tarif yang ditarik para petugas parkir mencapai kisaran dua kali lipat. Mobil yang parkir di tepi jalan umum biasanya dikutip Rp 500 dan motor Rp 300. Bahkan pada beberapa ruas jalan di seputar gedung-gedung pertemuan bermunculan parkir liar dengan tarif hingga Rp 4.000 untuk mobil. ''Terhadap berbagai pelanggaran tersebut, kami sudah sering melakukan pembinaan. Tetapi repotnya, kasus semacam itu terus berlangsung.''(D11-51j) | |||||