
| Senin, 1 Juli 2002 | Semarang & Sekitarnya |
DPC Belum Terbentuk, Tetap MuskerancabGROBOGAN - Pengurus Anak Cabang (PAC) PKB Tanggungharjo Grobogan rencananya 3 Juli 2002 akan mengadakan musyawarah kerja anak cabang (muskerancab) di aula Madrasah Miftahul Ulum Sugihmanik Tanggungharjo. Padahal, kepengurusan DPC PKB masih bermasalah. Sebab, sejak muscab di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Danyang, Purwodadi, 17 Maret lalu sampai sekarang, kepengurusan itu belum terbentuk. Hal tersebut diduga antara Dewan Syura dan Tanfidz masih tarik-menarik soal figur yang akan didudukkan sebagai sekretaris dan wakil ketua DPC. ''Memang lazimnya muskerancab diadakan setelah kepengurusan DPC terbentuk. Sebab, musyawarah merupakan tindak lanjut kebijakan DPC mengenai kinerja partai, evaluasi program, persiapan Pemilu 2004, dan lain-lain,'' kata fungsionaris PAC PKB Tanggungharjo Ir HM Nurwibowo, kemarin. Karena kepengurusan DPC belum terbentuk, panitia tidak mengundang pengurus cabang. Bahkan rencananya yang diundang justru Wakil Ketua DPW PKB Drs Abdul Kadir Karding MSi yang juga Ketua FKB DPRD Jateng. Dia bersama Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiono SH malah diminta panitia sebagai narasumber dalam muskerancab. Dari 19 PAC PKB di Kabupaten Grobogan, hanya PAC Tanggungharjo yang nekat mengadakan muskerancab sebelum kepengurusan DPC disahkan DPP. Hal itu, menurut pendapat Nurwibowo, dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan program partai di tingkat PAC. Sebab, Pemilu 2004 tinggal dua tahun lagi. Dua tahun bukan waktu yang panjang. ''Justru DPC seharusnya bangga karena PAC partai itu mampu mandiri dalam mempersiapkan diri memenangi Pemilu 2004,'' katanya. Dia mengemukakan, sekarang waktu yang tepat untuk membuat program baru dari hasil evaluasi program 1999 di tingkat PAC. Sekretaris Panitia Dwi Santoso Arif SPd menambahkan, program memenangi Pemilu 2004 bukan persoalan remeh. Sebab, kabarnya Pemilu 2004 akan diikuti ratusan partai. Karena itu, program tersebut perlu dipersiapkan sejak sekarang agar tidak tertinggal dari partai lain. (A23-76c) |