
| Senin, 1 Juli 2002 | Karangan Khas |
Konflik dan Tugas Baru Polri di Era OtdaOleh: Nur Hidayat Sardini PADA era otonomi daerah (otda), akan terjadi (semacam) turbulensi politik di tingkat lokal. Turbulensi adalah pusaran dinamika sosial, dengan mengemukanya aktivitas unit-unit kekuatan sosial dan saling bergesekan. Gesekan dalam pengertian positif berupa kerja sama dan negatif berupa benturan kekuatan bahkan konflik. Mereka bertarung merebut sumber-sumber politik dan ekonomi dari transformasi kekuasaan yang dilimpahkan dari Jakarta ke setiap daerah. Itulah konsekuensi politik desentralisasi, yang bukan mustahil akan diikuti dengan "desentralisasi" problematika di bidang kamtibmas, yang menjadi beban tugas kepolisian. Jika demikian, apakah Polri sudah mengantisipasi setiap kecenderungan itu? Juga, cetak biru (blue print) apa yang telah disusun, sehingga langkah-langkah para pemburu kekuasaan (politik dan ekonomi) tak merusak proses demokratisasi di daerah? Corak Kecenderungan Tiga variabel dalam otda bisa berdampak pada kamtibmas. Pertama, pelimpahan kekuasaan dalam pemerintahan. Itu membuat kabupaten/kota menjadi limpahan kekuasaan, yakni daerah yang berwenang mengagendakan kepentingannya. Ingat, formasi kepemimpinan daerah direkrut dari kekuatan politik. Dalam hal itu, interaksi politik berimplikasi pada konflik sosial. Pilkada di daerah, atau laporan tahunan KDH, tensi politik daerah sering meninggi. Tak jarang malah hal tersebut berujung konflik horisontal. Itu satu kasus di antara lusinan kasus yang lain, akibat otonomi daerah. Itu pula yang menjadi beban bagi Polri. Kedua, konsekuensi uang dan orang. Ibarat laron yang selalu mencari sumber sinar, otonomi daerah merangsang orang berlomba mendapatkan sumber-sumber ekonomi (dan politik). Namun, karena pemburu sumber ekonomi-politik jauh lebih besar, sumber tersebut tak lagi memadai. Itu tidak selalu negatif, karena otonomi sering identik dengan automoney. Namun, sistem di daerah tak menjamin penegakan hukum berjalan, seperti yang selama ini menggejala, sehingga peluang "korupsi politik" kian besar. Termasuk kemungkinan "demokratisasi" korupsi-kolusi-nepotisme (KKN) pada era otonomi daerah. Ketiga, politik lokal dan budaya yang menguat. Otonomi merangsang demokratisasi. Pada masa lalu sentralisme mengecewakan rakyat di daerah. Daerah yang kaya sumber daya alam, yang pada masa lalu merasa ditindas, ketika muncul peluang desentralisasi, mengaktualkan rasa berlebih pada diri mereka. Dominasi pendatang pada era sentralisme kini digugat, sedangkan penolakan terhadap pendatang merebak pula. Itulah benih "enophobia" di kalangan rakyat di daerah. Juga adanya benih separatisasi dan disintegrasi. Konflik etnis di banyak tempat di luar Jawa sebagian berlatar belakang demikian. Posisi Polisi Posisi politik Polri kini diubah. Melalui Tap No IV/MPR/2000 dan Tap No VI/MPR/2000, keinginan Polri untuk profesional, mandiri, dan otoritatif, terbuka lebar. Bagaimana keinginan itu tercapai, bergantung pada perlakuan politik negara terhadap kalangan internal Polri. Apa yang menjadi keinginan Polri sebagian teraih. Apalagi, kini telah diterbitkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Namun, sebagian yang lain belum memuaskan. Saya kira itu wajar, karena menyangkut persoalan waktu juga. Perlu kiranya memberi kesempatan kepada Polri untuk melakukan langkah-langkah penyesuaian diri dengan aturan yang ada. Jajaran Polri masih bakal dihadapkan pada structural adjusment actions tadi. Tentu itu tak gampang dilakukan, karena menyangkut selubung hegemonik yang telah mengakar dalam tubuh Polri. Dalam proses reformasi, muncul arus untuk mengubah konstelasi itu. Arus tersebut juga tak kalah besar. Yang terjadi adalah tarikan kedua kelompok dengan kedua nilai yang sedang dia pegang. Akibatnya, benturan berbasis nilai, antara yang lama dan baru mengakibatkan reformasi di tubuh Polri terhambat. Ketika nilai baru belum terbentuk, nilai lama masih bercokol. Jangka Kebijakan Di bawah ini tiga bidang yang bakal dihadapi Polri, khususnya pada era desentralisme daerah. Mungkin berguna bagi Polri untuk berbenah, dalam rangka antisipasi. Pertama, dalam jangka panjang, ruang politik yang besar yang dimiliki pemda, mengharuskan Polri memperbesar konsentrasi ke daerah. Solusi mengatasi konflik, misalnya, konflik sosial tersebut memerlukan suatu kerangka jangka panjang dan komprehensif. Dia memerlukan kebijakan nasional dalam rangka redistribusi sumber-sumber politik dan ekonomi serta penghormatan terhadap identitas budaya dan warna lokal lain. Selain itu, perlu dilaksanakan penegakan hukum dan reintegrasi antara masyarakat dan negara tempat terjadi integrasi otentik dan kontrol oleh masyarakat melalui perwakilannya, pers, dan intelektual. Demikian pula, reintegrasi pusat dan daerah untuk mengekspresikan simbol budaya dan politik daerah. Sementara itu, kebijakan mengurangi jarak sosial horisontal adalah sosialiasasi toleransi dengan menggelar sebanyak mungkin pelatihan dan kampanye sensitif SARA di rumah ibadah, sekolah, komunitas, dan media massa. Juga keberadaan LSM, Ormas, dan Parpol yang terbuka dan inklusif membantu kemampuan dalam memepersempit jarak sosial. Kedua, dalam jangka menengah, reintegrasi sosial dalam jangka pendek memuat konstelasi atau peta rawan yang memperlihatkan indikator-indikator objektif, seperti faktor sejarah konflik, komposisi demografis, jobless, peta industri, peta SARA, kesenjangan sosial, dan kapasitas aparat. Selain itu, perlu dituangkan pula indikator subjektif melalui wawancara mendalam dan survei yang kemudian dilakukan dan disusun dalam sebuah laporan tertulis, yang itu hendak dijadikan sebagai acuan kebijakan (blue print) ketika pihak-pihak memutuskan melakukan oreientasi tindak penanganan. Hasil analisis itulah yang diperlukan sebagai crash programm seperti pembentukan forum antarkelompok, pelatihan manajemen dan resolusi konflik, dan peningkatan fasilitas aparat secara kuantitatif dan kualitatif. Ketiga, dalam Jangka pendek, dalam lingkup itu tema-tema yang diangkat adalah peningkatan kualifikasi dan kualitifikasi konflik, dengan solusi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Penerjemahan dari prosedur itu yang agaknya sekarang ini mengalami disfungsionalisasi, dengan buruknya citra dan inefisinesi dan inefektivitas manajemen keamanan terutama di daerah konflik. Pembenahan ini berkisar pada pengawasan sosial. Adanya evaluasi terhadap situasi konflik di komunitas tertentu atau daerah sasaran, dalam kerangka pemahaman komprehensif. Kedua adalah bantuan keamanan bagi mereka yang secara langsung menjadi korban konflik. Juga bagi mereka yang diduga potensi pelaku dari konflik, untuk ditangani khusus. Selanjutnya, bantuan yang bersifat teknis. Dalam hal itu, bila perlu tim ahli yang direkrut dari pusat dan daerah konflik, yang berbasis pengetahuan dan pengalaman di lapangan sosial, dibentuk untuk mengawal kebijakan, langkah-langkah rekomendasi, serta yang mengevaluasi setiap peristiwa dan penanganan yang dilakukan. Beban tugas mereka meliputi, penyusunan dan penerapan kebijakan keamanan, pembentukan lembaga-lembaga altenatif lintas SARA, penanganan dan penghitungan momentum konflik, pengumpulan dan prebaikan data konflik, dan realitas di lapangan, pelatihan bagi kelompok sosial, mengorganisasikan pembentukan area zone bagi daerah-daerah yang tak terlibat konflik. Kelompok ahli ini sekaligus melaksanakan fungsi konsultansi, aktivitas konsultasi bagi kelompok yang berkonflik, memperluas jaringan kelompok dan daerah netral berkala dalam tiap minggu, bulan, dan bila perlu per hari. Persoalan kamtibmas pada era otonomi daerah meliputi pada pelimpahan kekuasaan dalam pemerintahan , konsekuensi uang dan orang, dan menguatnya politik lokal dan budaya. Otonomi merangsang demokratisasi. Sekaligus pula "demokratisasi" kerusuhan dan konflik sosial pada masa mendatang, dan sebagian memang telah terbukti yang bakal dihadapi Polri. Rangkuman dari semuanya adalah perlunya Polri menyiapkan blue print kebijakan dalam mengantisipasi kecenderungan itu.
- Nur Hidayat SardiniKetua Majelis Sinergi Kalam (Masika) Nasional. (e) |