logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 1 Juli 2002 Ekonomi  
Line

LPJK Minta LJKI Gabung

JAKARTA-Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Agus Kartasasmita meminta, Lembaga Jasa Konstruksi Indonesia (LJKI) yang selama ini menolak kehadiran lembaganya untuk bergabung bersama mengembangkan jasa konstruksi nasional.

Menurut dia, perbedaan pendapat yang terjadi selama ini hanya akan merugikan dan membuat usaha jasa konstruksi nasional sulit bersaing dengan para pelaku asing. ''Bagaimana bisa maju dan bersaing dengan asing, kalau selalu terjadi konflik seperti ini. Kita hanya akan membuang-buang waktu dan lupa harus mengembangkan jasa konstruksi nasional,'' ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu kemarin.

Pernyataan itu dikemukakannya menanggapi berlarut-larutnya perbedaan pendapat yang terjadi antara LPJK dan LJKI.

Kedua lembaga itu sama-sama mengklaim diri sebagai pihak yang berwenang mengurus dan mengembangkan usaha jasa konstruksi nasional.

Saat ini, LPJK mempunyai anggota sebanyak 38 asosiasi jasa konstruksi yang terdiri dari 14 asosiasi perusahaan dan 24 asosiasi profesi.

Anggotanya, antara lain Gapensi, Inkindo, Akaindo, AKI, Gapenri dan Aspekindo. Keanggotaan LPJK itu merupakan 80 persen dari para pelaku jasa konstruksi. Sementara LKJI hanya meliputi 20 persennya.

''Karena itu, mari kita bersatu. Sewaktu musyawarah pembentukkan LPJK, tokoh-tokoh yang ada di LJKI juga ikut hadir dan menyatakan pendapatnya,'' ujar Agus.

Sementara Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dalam suratnya kepada Menkimpraswil Soenarno tanggal 25 Juni 2002 menganjurkan untuk meneliti riwayat dan sejarah pembuatan UU No 18 Tahun 1999 mengenai jasa konstruksi, jika ingin mengetahui maksud UU tersebut. (ant-69)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA