![]() |
|
|
||||||||||||||
|
|
Pemerintah Izinkan Penghayat Kepercayaan
Laksanakan Ritual Pernikahan
Borobudur, CyberNews. Pemerintah memberikan
kemudahan kepada para penghayat
kepercayaan, untuk melakukan ritual terutama upacara pernikahan sesuai
dengan tata cara yang dianut.
"Sesuai UU No 23 Tahun 2006 dan PP No 37 Tahun 2007 tentang Kependudukan, penganut kepercayaan telah mendapat kemudahan untuk menjalankan ritual kepercayaannya," kata P Gani Wasito, Kepala Seksi Pengembangan Seni dan Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudyaaan Kabupaten Magelang, Jumat (11/1). Menurut dia, informasi ini belum banyak diketahui masyarakat, terutama penganut kepercayaan, sehingga diperlukan sosialisasi secara luas. Ia mengatakan, kemudahan lain dari pemerintah untuk para penghayat kepercayaan, yakni diperbolehkannya melaksanakan tata cara pernikahan sendiri. Tetapi yang menikahkan, harus memiliki sertifikat lebih dulu yang diterbitkan Ditjen Penghayat Kepercayaan Departemen Agama. "Di Kabupaten Magelang sudah ada sembilan orang yang bersertifikat itu. Pernikahan tersebut akan dicatat secara sah di Dinas Disdukcapil dan KB," tuturnya. Penganut kepercayaan di daerah itu cukup banyak. Mereka tersebar di
beberapa kecamatan, misalnya Dukun, Borobudur, Sawangan, Mertoyudan,
Kaliangkrik, Muntilan, Salam. Tetapi terbanyak bermukim di lereng-lereng
gunung. Misalnya Merbabu,
Merapi, Menoreh dan Sumbing.( tuhu prihantoro/Cn08 )
|
|||||||||||||
| Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA All rights reserved. No reproduction or republication without written permission |