Daerah
Jumat, 11 Januari 2008 : 11.49 WIB
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pemerintah Izinkan Penghayat Kepercayaan Laksanakan Ritual Pernikahan
Borobudur, CyberNews. Pemerintah memberikan kemudahan kepada para penghayat kepercayaan, untuk melakukan ritual terutama upacara pernikahan sesuai dengan tata cara yang dianut.

"Sesuai UU No 23 Tahun 2006 dan PP No 37 Tahun 2007 tentang Kependudukan, penganut kepercayaan telah mendapat kemudahan untuk menjalankan ritual kepercayaannya," kata P Gani Wasito, Kepala Seksi Pengembangan Seni dan Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudyaaan Kabupaten Magelang, Jumat (11/1).

Menurut dia, informasi ini belum banyak diketahui masyarakat, terutama penganut kepercayaan, sehingga diperlukan sosialisasi secara luas. Ia mengatakan, kemudahan lain dari pemerintah untuk para penghayat kepercayaan, yakni diperbolehkannya melaksanakan tata cara pernikahan sendiri.

Tetapi yang menikahkan, harus memiliki sertifikat lebih dulu yang diterbitkan Ditjen Penghayat Kepercayaan Departemen Agama. "Di Kabupaten Magelang sudah ada sembilan orang yang bersertifikat itu. Pernikahan tersebut akan dicatat secara sah di Dinas Disdukcapil dan KB," tuturnya.

Penganut kepercayaan di daerah itu cukup banyak. Mereka tersebar di beberapa kecamatan, misalnya Dukun, Borobudur, Sawangan, Mertoyudan, Kaliangkrik, Muntilan, Salam. Tetapi terbanyak bermukim di lereng-lereng gunung. Misalnya Merbabu, Merapi, Menoreh dan Sumbing.( tuhu prihantoro/Cn08 )

Berita Terkini
Senin, 18 Februari 2008 : 19.36 WIB - Ekonomi Aktual Senin, 18 Februari 2008 : 19.25 WIB - Nasional Aktual Senin, 18 Februari 2008 : 19.18 WIB - Ekonomi Aktual Senin, 18 Februari 2008 : 19.10 WIB - Daerah Aktual
Diduga Kuota Haji Habis
Warga Luar Jawa Cari KTP Magelang
Senin, 18 Februari 2008 : 18.54 WIB - Nasional Aktual Senin, 18 Februari 2008 : 18.32 WIB - Ekonomi Aktual

  Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA All rights reserved. No reproduction or republication without written permission