![]() |
|
|
||||||||||||||||
|
|
Satpol PP Tertibkan PKL Pasar Peterongan
Kepala Seksi Ketertiban Satpol PP Sumarjo SH mengatakan, keberadaan mereka melanggar Perda No 11 Tahun 2001 tentang lahan lokasi PKL di Kota Semarang. ''Disini (Jl MT Haryono- Red) adalah kawasan bebas PKL. Tapi sambil menunggu penataan, Dinas Pasar untuk sementara waktu izin berjualan mereka berjualan,'' kata dia. Razia yang diikuti puluhan anggota Satpol PP itu dimulai pukul 11.00. Petugas menyisir dari arah utara ke selatan sepanjang Jl MT Haryono. Pedagang yang berjualan di tempat tersebut tidak terlihat kaget dengan kedatangan petugas. Puluhan kain terpal dan tenda dibongkar paksa. Pedagang yang kedapatan mendirikan lapak semi permanen hanya diberi peringatan oleh petugas untuk membongkar secepatnya. Sedangkan lapak-lapak yang tidak ada pemiliknya diangkut ke truk dan dibawa ke kantor Satpol PP di Jl Pemuda, Semarang. Seperi diberitakan, Dinas Pasar Kota Semarang akan menertibkan sejumlah PKL Peterongan yang masih nekat menggelar dagangan dengan menggunakan lapak serta tenda atau kain terpal. Pasalnya, penggunaan lapak menutupi toko-toko yang ada di kawasan tersebut. Sekitar 100 pedagang yang berjualan di tempat itu telah diberi surat peringatan mengenai larangan menggunakan lapak dan kain terpal. Sumarjo menambahkan, Dinas Pasar Kota memberikan izin berjualan pukul 06.00-22.00. Kendati demikian, mereka tidak diperkenankan meninggalkan lapak dan barang dagangannya di tempat itu. ''Harusnya lapak dipasang roda, sehingga akan memudahkan mereka memindahkan barang dagangannya. Kalau lapak semi permanen seperti ini akan membuat jalan semakin sumpek dan terlihat kumuh,'' kata dia. Pedagang makanan yang lapaknya diangkut petugas, Warno Utomo (65) mengatakan, razia tersebut seharusnya dilaksanakan lebih cermat. Sebab, petugas mengangkut lapaknya ketika Warno tengah mempersiapkan barang dagangannya. ''Ketika hendak dasaran, tahu-tahu lapak saya sudah tidak ada. Padahal waktu itu saya sedang perjalanan dari rumah mengangkut barang dagangan,'' keluh Warno. ( adi prianggoro/cn05 )
|
|||||||||||||||
| Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA All rights reserved. No reproduction or republication without written permission |