Nasional
Rabu, 05 Juli 2006 : 14.47 WIB
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Wapres: Syariat Tidak Perlu Diatur Perda
Jakarta, CyberNews. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pelaksanaan syariat Islam tidak perlu diatur dalam peraturan daerah karena selama ini tidak ada larangan untuk menjalankan syariat tersebut.

"Tidak ada satupun di antara kita yang tidak berhak melaksanakan syariatnya, karena semuanya dapat kita laksanakan," kata Wapres Kalla saat memberikan sambutan pembukaan Muktamar IX Wanita Islam di Asrama Haji Pondok Gede, Rabu.

Wapres mengaku kecewa jika ada yang mengatakan tidak bisa melaksanakan syariat Islam di Indonesia. "Saya bilang tunjukkan Syariat Islam apa yang tidak bisa ditegakkan di Indonesia. Syariat Islam adalah ibadah, akidah dan muamalat. Tidak ada satupun di antara kita yang tidak boleh berakidah," cetus Kalla.

Wapres juga mengaku kecewa jika ada daerah yang ingin menjalankan syariat Islam dengan peraturan daerah. Pasalnya orang beragama karena takwa kepada Allah bukan kepada bupati. "Kalau tidak bayar zakat maka masuk penjara, saya tersinggung karena saya bayar zakat bukan karena bupati tetapi Allah," tuturnya.

Wapres menambahkan upaya menegakkan syariat Islam dengan bantuan hansip atau polisi hanya akan mereduksi umat islam. "Tidak ada perlunya, karena memang tidak ada yang tidak menjalankan. Jangan di antara kita mereduksi hak-hak umat," jelasnya.

Meski kecewa, Wapres mengaku tidak perlu menjadi persoalan lebih lanjut. Pasalnya daerah memiliki hak selama Perda tidak bertentangan dengan UU.

( miol/Cn08 )

Berita Terkini
Senin, 18 Februari 2008 : 19.36 WIB - Ekonomi Aktual Senin, 18 Februari 2008 : 19.25 WIB - Nasional Aktual Senin, 18 Februari 2008 : 19.18 WIB - Ekonomi Aktual Senin, 18 Februari 2008 : 19.10 WIB - Daerah Aktual
Diduga Kuota Haji Habis
Warga Luar Jawa Cari KTP Magelang
Senin, 18 Februari 2008 : 18.54 WIB - Nasional Aktual Senin, 18 Februari 2008 : 18.32 WIB - Ekonomi Aktual

  Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA All rights reserved. No reproduction or republication without written permission