Nasional
Rabu, 10 Mei 2006 : 23.55 WIB
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Aliansi Bhinneka Tunggal Ika desak DPD kawal RUU APP
Jakarta, CyberNews. Aliansi Bhinneka Tunggal Ika mendesak Dewan Perwakilan Daerah untuk memperjuangkan substansi materi Rancangan Undang-undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi agar tidak mengingkari sendi-sendi bangsa, yakni Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

RUU APP dinilai tidak mengakui keberagaman suku bangsa, agama, bahasa, adat istiadat, busana, kesenian, dan kebiasaan. Karena itu, upaya-upaya meniadakan keberagaman atau penyeragaman melalui RUU tersebut berarti tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat dan kebudayaan Indonesia, serta tidak melindungi kaum perempuan.

Utusan Aliansi terdiri antara lain Yeni Rosa Damayanti (Serikat Perempuan Mandiri), Nia Syarifudin (Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan), Yudhi W (Indonesia Institute for Democracy Education), Stephen Pangkerego (Forum Komunikasi Putera Indonesia Timur), Tamalia Alisjahbana (Komnas Perempuan), Dedi Ali Ahmad (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia).

Delegasi Aliansi diterima Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, didampingi wakil ketua, Laode Ida; Ketua Tim Kerja Pertimbangan RUU APP, Eni Khairani; Wakil Ketua Panitia Ad Hoc III  DPD, Nuzran Joher; Ketua Panita Perancang Undang-Undang DPD, I Wayan Sudirta. Pertemuan berlangsung di Ruang Wakil Ketua lantai 8 Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (10/5).

Yeni mengakui, menilik nama RUU yang mengatur tentang Anti-Pornografi dan Pornoaksi, ia mengira pada awalnya RUU APP hanya mengatur distribusi produk-produk pornografi yang mengeksploitasi seksualitas seperti melalui majalah, buku, dan film. Tetapi ternyata draftnya tidak mengatur hal-hal yang mengkhawatirkan tersebut.

Perhatian kepada RUU meningkat setelah seorang pemimpin agama mengatakan agar pakaian adat Indonesia yang mempertontonkan aurat disimpan saja di museum. Yeni mengutip pernyataan pemimpin agama tersebut, “Itu harus dianggap sebagai pornoaksi dan harus masuk dalam kategori porno yang diatur dalam RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP). Itu disimpan saja di museum, jangan dilestarikan, karena tidak sesuai dengan martabat bangsa ini. Biar menjadi sejarah”.

Karena itulah, setelah mempelajari pasal dan ayat dalam RUU APP, Yeni berkesimpulan, ternyata banyak pasal dan ayat yang bertentangan dengan keberagaman masyarakat dan kebudayaan Indonesia. “RUU menyeragamkan kebudayaan Indonesia, digantikan dengan kebudayaan tertentu berdasarkan perspektif tertentu. Ini bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” ungkap Yeni.

Nia menambahkan, “RUU memiliki banyak agenda tidak jelas, yang mau tidak mau harus dihalangi karena kuitansinya sangat besar, yang harus dibayar dengan perpecahan bangsa.”  Nia melanjutkan, “Harus ditimbang, janganlah membahas RUU APP yang hanya menghabiskan uang negara.”

RUU APP tidak sendirian sebagai peraturan perundang-undangan yang menafikan keberagaman masyarakat dan kebudayaan Indonesia. Ia mencatat, paling tidak terdapat 26 peraturan daerah yang bertentangan dengan konstitusi. “Kecakapan anggota DPR dan DPD patut dipertanyakan,” kata Nia.

Dalam tanggapannya, Ginandjar menjelaskan bahwa Sidang Paripurna DPD telah menugaskan kepada Panitia Ad Hoc III DPD untuk menyusun pertimbangan DPD tentang RUU APP ini. Karena itulah, PAH III kemudian membentuk Tim Kerja Pertimbangan RUU APP untuk menghimpun dan menampung berbagai aspirasi masyarakat.

“Apapun hasilnya, RUU APP tidak boleh menafikan keragaman. Jadi harus dicari jalan keluarnya,” ungkap dia. Ginandjar melanjutkan, “Perdebatan ini belum selesai, jadi jangan buru-buru diputuskan. Kalau diputuskan sebelum dibahas matang akan bisa memecah belah bangsa.”

( muhamad sulhanudin/cn09 )

Berita Terkini
Senin, 18 Februari 2008 : 19.36 WIB - Ekonomi Aktual Senin, 18 Februari 2008 : 19.25 WIB - Nasional Aktual Senin, 18 Februari 2008 : 19.18 WIB - Ekonomi Aktual Senin, 18 Februari 2008 : 19.10 WIB - Daerah Aktual
Diduga Kuota Haji Habis
Warga Luar Jawa Cari KTP Magelang
Senin, 18 Februari 2008 : 18.54 WIB - Nasional Aktual Senin, 18 Februari 2008 : 18.32 WIB - Ekonomi Aktual

  Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA All rights reserved. No reproduction or republication without written permission