Gelembungkan Suara, Pengurus KPUD Tangerang Jadi TersangkaBesan SBY Hadapi Tuntutan Kasus KorupsiDemokrat : Yudhoyono Tak Didikte Partai ManapunKrisis Ambalat, Warga Sebatik Mulai Berlatih MenembakPemerintah Dinilai Kehilangan Akal Tangani Lumpur Lapindo
SUARA WARGA
Tokek dan Perang Dunia Oleh Davied Hendra Tokek memang sedang naik daun, masyarakat bukan saja memperbincangkan namun juga memburunya sampai ke hutan dan berbagai tempat. Ada yang hanya iseng, ada juga yang ingin mendapat uang banyak dan banyak juga yang menggeluti secara serius.
Haru Biru Kado Ultahku Oleh salimisme Selepas sholat Subuh di pagi yang cerah itu, aku dan beberapa kawanku sudah merencanakan sesuatu untuk mengisi kegiatan keluar komplek minggu ini. Kebetulan minggu ini kami mendapat giliran keluar komplek.
Semalam aku, Indra dan Dewi sudah merencanakan perjalanan kali ini.
Diawali dengan kegiata
Pendidikan berorientasi lapangan kerja belakangan menjadi perhatian masyarakat, seiring dengan fakta besarnya jumlah pengangguran, yang pada 2010 mencapai 7,6% atau 9,26 juta jiwa, 10% di antaranya sarjana. Data mengindikasikan, makin tinggi pendidikan makin tinggi tingkatan pengangguran. Orientasi
Kami dari warga RW II Kelurahan Tambakaji, Ngaliyan, Kota Semarang, ingin menanggapi pernyataan Sekda Jateng Hadi Prabowo tentang ‘’Pengadaan Tanah RSUD Tugurejo Bermasalah’’ yang dimuat di Suara Merdeka terbitan 8 Juli 2010.
Dikatakan oleh beliau bahwa telah terjadi selis
09/06/2009 17:46 wib - Nasional Aktual PNS Terancam Dipecat akibat Tulisan di Facebook
Manado, CyberNews. Gara-gara membuat tulisan tentang kejelekan Pemerintah Kota Kota Kotamubagu, Sulawesi Utara di Facebook, oknum pegawai negeri sipil yang mengajar di salah satu sekolah kejuruan, Indra Sutriafi Pipil, terancam dipecat. Indra ketika dikonfirmasi di Kotamubagu, Selasa (9/6), mengatakan dirinya dituduh telah melakukan pencemaran nama baik Wali Kota Kotamubagu Drs Djelantik Mokodompit.
Indra mengaku kalau dirinya telah membuat tulisan lewat blog-nya di facebook, yang menyebutkan kalau Pemerintah Kota Kotamubagu telah melakukan korupsi waktu dan dia pun tak menyangka tulisan itu membuat pemerintah kota menjadi berang.
Sementara kabar yang beredar, kausus terebut telah masuk tahap satu dan saat ini sudah dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dengan menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektroik dengan ancaman enam tahun penjara. "Laporan sudah kami terima dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Kapolsek Kotamubagu Iptu Muhammad Monoarfa SSos.
Sekretaris Kota Kotamubagu, Muhamad Mokoginta, menyesalkan dengan adanya kejadian tersebut karena dinilai sangat merugikan pemerintah kota terutama pencemaran nama baik, dan dia pun mengakui kalau pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian untuk diproses. "Kami telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib sekitar sebulan yang lalu untuk ditindak lanjuti," katanya.