|
20/08/2008 17:28 wib - Ekonomi Aktual
Bea Cukai Sisir Perusahaan Rokok Ilegal
Jakarta, CyberNews. Direktorat Jenderal Bea Cukai Depkeu masih akan menyisir perusahaan-perusahaan rokok yang tidak patuh. Sejauh ini penyisiran sudah dilakukan di Kudus dan Malang.
''Daerahnya di Kudus, Malang masih kita inventarisir, kita lagi bertempur. Perusahaan rokok yang kecil dan besar kita sisir juga,'' kata Dirjen Bea Cukai Depkeu Anwar Suprijadi kepada Suara Merdeka usai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Rabu (20/8).
Sebelumnya, ia menyebutkan sebanyak 1200 perusahaan rokok dicabut ijin usahanya dan tidak mengangkut hasil produksinya. Alasan penutupan, kata Anwar, terkait kepatuhan dalam hal produksi rokok. ''Bisa terkait produksinya, yang meletakan pita cukai ngga benar, atau menjual pita cukai,'' contohnya.
Hal lain yang juga dijadikan parameter, lanjutnya, adalah kepatuhan perusahaan dalam menerapkan alokasi produksi rokok dengan benar. Tidak tertutup kemungkinan, jumlah penutupan 1200 perusahaan rokok yang ditutup akan bertambah. ''Ya tergantung patuh tidaknya perusahaan rokok. Kalau ngga patuh otomatis harus lebih patuh,'' tambahnya.
Jumlah perusahaan rokok yang legal, lanjutnya, mencapai sekitar 3000 perusahaan. Menurutnya, meski banyak perusahaan rokok yang ditutup namun penerimaan cukai masih mengalami peningkatan. Penerimaan cukai sampai tanggal 12 Agustus mencapai Rp 30 triliun. Atau mencapai 65 persen dari target APBNP sebesar Rp 45,7 triliun. (Kartika Runiasari /CN08)
|